Ayo Dapatkan KIA untuk Anak Anak kita...!
Administrator 04 Oktober 2017 13:22:56 WIB
Sesuai amanat Permendagri nomor 2 tahun 2016 Pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA adalah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat bagi anak yang tercatat sebagai anggota keluarga di Kabupaten Bantul, berusia 5 tahun sampai dengan 16 tahun dan belum menikah.Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun sedang Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. KIA ini juga berfungsi sebagai Kartu Insentif Anak dengan berbagai keuntungan yang akan didapat oleh si anak pemegang KIA nantinya, yaitu mendapatkan fasilitas discount di beberapa mitra kerja Disdukcapil Bantul yang mendukung program KIA, antara lain : BPD, BRI, Pantes Group, Toko Buku Gramedia, Social Agency Baru, Balong Water Park, Grand Puri Water Park, Rumah Makan Bale Ayu, Apotik Manding dan Apotik Indah Farma.
Selanjutnya bagi anak-anak di desa Imogiri untuk mendapatkan KIA yang juga berfungsi sebagai Kartu Insentif Anak ini dapat mendaftarkan secara kolektif di Kantor Desa Imogiiri setiap hari jam kerja dengan membawa syarat :
1. Mengisi formulir KIA
2. Fotocopy KK, KTP orang tua
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. untuk anak yang telah berusia 5 tahun melampirkan pas foto berwarna ukuran 2x3 2 lembar
Semoga KIA tersebut dapat dimanfaatkan khususnya untuk anak-anak di Desa Imogiri.
Dokumen Lampiran : Formulir KIA