Sejarah dan Legenda Desa

Administrator 30 April 2014 17:20:39 WIB

Setelah perang Diponegoro selesai, pada 27 September 1830 terjadi peristiwa penting berupa penandatanganan Perjanjian Klaten. Cerita seputar Perjanjian Klaten ini relatif jarang disebut ke publik. Bahkan keberadaan Perjanjian Klaten kalah populer dengan Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755 yang membelah Kerajaan Mataram menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.

            Padahal apabila kita cermati lebih mendalam, Perjanjian Klaten ini memuat materi yang maha penting. Perjanjian Klaten telah mengamandemen Perjanjian Giyanti. Sebut saja menyangkut wilayah. Semula dalam Perjanjian Giyanti yang ditandatangani Direktur VOC Pantai Utara Jawa Nicholas Hartingh dengan Pangeran Mangkubumi, wilayah Kasultanan Ngayogyakarta cukup luas hingga sebagian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Wilayah Kasultanan berhimpitan dengan daerah milik Kasunanan. Tanpa ada batas atau patok yang jelas. Tak heran di masa itu sering terjadi perselisihan di wilayah yang saling berbatasan tersebut.

            Namun dengan munculnya Perjanjian Klaten, wilayah Kasultanan menyusut sangat signifikan. Tinggal sebagian wilayah DIY saat ini. Perjanjian Klaten ditandatangani Raden Adipati Sasradiningrat, pepatih dalem Kasunanan Surakarta yang mendapatkan kuasa dari Susuhunan Paku Buwono VII dan Raden Adipati Danurejo, pepatih dalem Kasultanan Ngayogyakarta yang memperoleh kuasa dari Sultan Hamengku Buwono V.

            Dari Pemerintah Hindia Belanda hadir Komisaris untuk Vorstenlanden I.I van Sevenhoven dan Mr. H.G. Nahuys Kolonel Bintang Militer Willems Orde dan Nederlandschen Leeuw, Paduka Tuan Komisaris Mr. P. Merkus, Dewan Hindia Ksatria Nederlandschen Leeuw (tidak hadir) dan L.W.H Smissaert, Residen Surakarta serta Mr. I.F.W van Nes, Residen Yogyakarta dan Panembahan Buminoto dari Kasunanan Surakarta dan Panembahan Mangkurat dari Kasultanan Ngayogyakarta.

            Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari Perjanjian Klaten yang seluruhnya berjumlah tujuh pasal. Di antaranya sebagai berikut:

Pasal 1

Untuk menetapkan batas pemisah yang dibuat umum dan permanen, pada hari ini dan untuk seterusnya daerah Pajang dan Sukowati menjadi milik Paduka Susuhunan Surakarta dan daerah Mataram dan Gunungkidul menjadi daerah Paduka Sultan Yogyakarta.

Pasal 3

Sungai Opak sejauh mengalir sampai dekat Prambanan dijadikan dasar batas pemisah utama antara wilayah Mataram dan Pajang. Tetapi karena batas pemisah ini terutama aliran sungai tersebut akan mengalami perubahan terus menerus akibat banjir besar atau sebab lain, untuk selanjutnya ditunjukkan sebuah jalan raya yang membentang dari Prambanan antara pohon beringin besar yang berdiri di pasar, menuju ke utara Merapi dan menuju selatan ke Gunungkidul. Pada jalan pemisah ini, sebuah tiang batu, tonggak dan pohon yang besar dan tua dibangun dan ditanam sebagai petunjuk abadi. Kedua patih wajib secepat mungkin dan tanpa ditunda lagi mewujudkan melalui  penduduk kedua kerajaan, ketika musim kini masih menguntungkan.

Pasal 4

Tanah-tanah yang terletak di antara Merapi dan Merbabu dan di sebelah barat yang dipisahkan oleh wilayah pemerintah, seluruhnya dimiliki oleh Paduka Susuhunan Surakarta.

Pasal 5

Makam-makam suci di Imogiri dan Kotagede di daerah Mataram, dan makam-makam Seselo di daerah Sukowati tetap menjadi milik kedua raja. Untuk merawat makam-makam di Mataram, 500 cacah tanah di dekatnya diserahkan kepada Paduka Susuhunan. Sementara untuk makam Seselo di Sukowati 12 jung tanah diserahkan kepada Paduka Sultan Yogyakarta, di dekatnya digunakan bagi perawatan makam ini.

            Pasal 5 kata dan kalimat 500 cacah tanah di dekatnya diserahkan kepada Paduka Susuhunan sengaja saya cetak tebal. Inilah yang menjadi latar belakang dan sejarah lahirnya tanah enclave (daerah kantong) wilayah Kasunanan Surakarta yang berada di kelilingi wilayah Kasultanan Ngayogyakarta.

Setelah penetapan tanah seluas 500 cacah itu kemudian diikuti dengan pembentukan kelurahan-kelurahan di wilayah enclave Kasunanan Surakarta. Kelurahan itu terbagi dalam dua Kawedanan Imogiri Surakarta dan Kapanewon Kotagede Surakarta di bawah Kabupaten Klaten.

Adapun wilayah Kawedanan Imogiri itu meliputi Kalurahan Imogiri, Karangtalun, Karangtengah, Kebonagung dan Kalurahan Girirejo ditambah Kalurahan Dlingo, Mangunan, Muntuk dan Kalurahan Temuwuh.

Sedangkan Kapanewon Kotagede Surakarta meluti Kalurahan Jagalan, Singosaren, Segarayasa, Bawuran dan Kalurahan Wanalela ditambah Kalurahan Terong serta Jatimulyo. Dengan demikian, sesuai asal usulnya, desa-desa/kalurahan tersebut berasal dari Kasunanan Surakarta. Wilayah tersebut sebagai tanah enclave.

Inilah awal kelahiran Kalurahan/Desa Imogiri sebagai wilayah administrasi di bawah Pemerintahan Kasunanan Surakarta. Desa Imogiri sekaligus menjadi ibu kota Kawedanan Imogiri Surakarta.

Selanjutnya, saat pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, disebutkan bahwa  daerah yang meliputi daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan demikian, saat itu wilayah enclave tidak  termasuk wilayah DIY. Pemerintah RI beberapa kali mengeluarkan regulasi mulai dari Penetapan Pemerintah RI No. 17/SD Tahun 1946 yang menitipkan sementara waktu wilayah enclave ke Pemerintah DIY, adanya timbang terima antara Pemerintah Jawa Tengah dengan Pemerintah DIY pada 1953 hingga lahirnya Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen. (Wilayah Ngawen Gunungkidul merupakan tanah enclave Mangkunegaran). UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957 ditandatangani Presiden Soekarno pada 16 Januari 1957 dan diundangkan satu hari kemudian pada 17 Januari 1957.

Sejak dikeluarkan UU Darurat No. 5 Tahun 1957  wilayah enclave Imogiri, Kotagede dan Ngawen menjadi wilayah DIY. Selanjutnya UU Darurat No. 5 Tahun 1957 ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1958 yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 20 Maret 1958 dan diundangkan pada 1 April 1958.

Sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut, Pemerintah DIY membuat Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta Nomor 1 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas dan Nama Kapanewon-Kapanewon Imogiri, Gondowulung dan Kotagede dalam Kabupaten Bantul.

Dalam perda inilah kemudian lahir Kapanewon Imogiri, Kapanewon Pleret, dan Kapanewon Banguntapan.  Pada perkembangan selanjutnya penyebutan Kapanewon diubah menjadi Kecamatan. Sekarang berubah lagi menjadi Kapanewon.

Perda DIY No. 1 Tahun 1958 diundangkan pada 15 Januari 1958. Adapun Kapanewon Imogiri meliputi Kalurahan Imogiri, Karangtalun, Karangtengah, Kebonagung dan Girirejo (Imogiri Surakarta) ditambah Kalurahan Wukirsari, Sriharjo dan Selopamioro (Imogiri Yogyakarta).

Kapanewon Banguntapan meliputi Kalurahan Jagalan dan Singosaren (Kotagede Surakarta) ditambah Kalurahan Banguntapan dan Baturetno (Kotagede Yogyakarta) dan bekas wilayah Kapanewon Gondowulung yang terdiri atas Kalurahan Tamanan, Kalurahan Jambidan, Wirokerten dan Kalurahan Potorono.

Kapanewon Pleret meliputi Kalurahan Segoroyoso, Bawuran dan Kalurahan Wonolelo (Kotagede Surakarta) ditambah Kalurahan Pleret dan Wonokromo yang semula wilayah Kapanewon Gondulung.

Kapanewon Dlingo meliputi Kalurahan Terong dan Jatimulyo (Kotagede Surakarta) serta Kalurahan Dlingo, Temuwuh, Muntuk dan Kalurahan Mangunan (Imogiri Surakarta).

Meski sudah dibentuk sejak 1958 secara efektif pembentukan dan pelaksanaan pembentukan keempat kapanewon gabungan wilayah Kasunanan dan Kasultanan itu baru efektif berjalan di era akhir 1970-an. Tak heran pada masa itu masih ada penerbitan KTP warga Jatimulyo, Dlingo dengan sebutan Kotagede Ska (Surakarta). Masyarakat juga masih menggunakan plat kendaraan AD Ska dan membayar pajak ke Klaten, Surakarta.

Dari berbagai uraian tersebut ada beberapa alternatif yang bisa dijadikan pilihan Hari Jadi Kalurahan Imogiri sebagai berikut:

  1. Tanggal 27 September 1830 saat Perjanjian Klaten
  2. Tanggal 16 Januari 1957 saat ditandatangani UU Darurat No. 5 Tahun 1957
  3. Tanggal 17 Januari 1957 saat diundangkannya UU Darurat No. 5 Tahun 1957
  4. Tanggal 20 Maret 1958 saat penetapan UU No. 14 Tahun 1958
  5. Tanggal 1 April 1958 saat diundangkan UU No. 14 Tahun 1958
  6. Tanggal 15 Januari 1958 saat diundangkan Perda DIY No. 1 Tahun 1958

Dari enam alternatif itu, penulis memiliki pandangan sama dengan Bapak Burhan yang telah menelusuri jejak sejarah Kalurahan/Desa Imogiri yakni lahirnya bersamaan dengan momentum Perjanjian Klaten 27 September 1830.

 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License