BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Administrator 17 November 2017 10:30:55 WIB
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan hal ini tertuang dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PRT/M/2016. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Di dalam Pemerintah Desa Imogiri dalam Program BSPS ini terdapat 68 rumah yang masuk dalam seleksi pendataan, namun dari 68 rumah tersebut belum mendapatkan kepastian apakah semuanya layak untuk mendapatkan program tersebut. Dalam seleksi tersebut dilaksanakan survei secara langsung dari rumah ke rumah untuk melihat kelayakan mendapatkan program BSPS. Survei dilakukan oleh petugas dari Kementrian PUPR dengan didampingi oleh dukuh setempat pada hari selasa sampai dengan hari kamis kemarin. Dalam survei BSPS calon penerima diuji cecar banyak pertanyaan oleh petugas pensurvei BSPS termasuk kemampuan swadaya apabila nantinya mendapakat program tersebut. (Mn'R)
Dokumen Lampiran : BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA