TATA CARA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
Administrator 20 November 2017 09:59:24 WIB
PENCATATAN KELAHIRAN
- . JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 (tiga) hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya / Gratis
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id |
sumber : http://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/pencatatan-kelahiran (Mn"R)