TATA CARA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

Administrator 20 November 2017 09:59:24 WIB

PENCATATAN KELAHIRAN

  1. . JENIS PELAYANAN          : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

     Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:

  1. Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa ;
  3. Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan orang tua;
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
  5. Fotocopy KTP-el  orang tua;
  6. Fotocopy KTP-el 2 orang sakti

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

  1. Pemohon datang ke  tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan .dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  3. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK  dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
  4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
  5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 (tiga)  hari

4.

Biaya/tarif

 Tidak ada biaya / Gratis

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet

               Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

 sumber : http://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/pencatatan-kelahiran       (Mn"R)

Komentar atas TATA CARA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License