JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :
- Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);
- Fotocopy KTP-el dan KK;
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua bagi yang belum menikah
- Fotocopy KTP-el 2 Orang saksi
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.
- Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
- Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
Maksimal 3 ( tiga ) hari
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya/Gratis
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Dokumen Kependudukan Akta kematian
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0274) 367526
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id
|
Sumber : http://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/pencatatan-kematian
(Mn'R)