Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Administrator 27 November 2017 09:30:53 WIB

Syarat Pembuatan SKCK

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir

3. Surat Pengantar Keterangan Cacat kriminal Dari Desa

4. Legalisir Surat Pengantar Keterangan Cacat kriminal Dari Desa Ke Kecamatan

4. Pas Foto 4x6 10 Lembar Background Merah

5. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan cacat Kriminal Ke Polsek Setempat

 

SKCK Online

https://skck.polri.go.id/registrasi

 

 

 

Komentar atas Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License