Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Administrator 27 November 2017 09:30:53 WIB
Syarat Pembuatan SKCK
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
3. Surat Pengantar Keterangan Cacat kriminal Dari Desa
4. Legalisir Surat Pengantar Keterangan Cacat kriminal Dari Desa Ke Kecamatan
4. Pas Foto 4x6 10 Lembar Background Merah
5. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan cacat Kriminal Ke Polsek Setempat
SKCK Online
https://skck.polri.go.id/registrasi