SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Administrator 30 Oktober 2018 11:18:34 WIB

Sistem Pertanian Organik - Pertanian organik merupakan sistem manajemen produksi yang bertujuan untuk produksi yang sehat dengan menghindari penggunaan kimia berbahan aktif dalam hal ini pupuk kimia maupun pestisida kimia untuk menghindari pencemaran udara tanah dan air juga hasil produksi pertanian pada khususnya. selain itu, pertanian organik juga menjaga keseimbangan ekosistem dan sumberdaya alam yang terlibat langsung dalam proses produksi. 

Manfaat Sistem Pertanian Organik

Sistem pertanian organik memberikan beberapa manfaaat diantaranya adalah: 

  1. Tanaman menjadi sehat, bebas dari bahan kimia aktif, residu, baik dari akibat oleh pestisida ataupun pemupukan.
  2. Hasil produksi akan lebih sehat.
  3. Menjadi pertanian yang mampu menjaga kelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Penerapan Sistem Pertanian Organik

Sistem pertanian organik adalah menghindari penggunaan sarana pertanian yang berbahan kimia aktif, dan mengguanakan sarana pertanian baik pupuk ataupu pestisida dari organik. Secara garis besar penerapan Sistem pertanian organik adalah :

  1. Menggunakan bahan organik untuk kesehatan tanaman.
  2. Tidak menggunakan bahan kimia dalam sarana produksi pertanian

Namun menurut beberapa data yang ada, pertanian diindonesia masih sedikit yang menggunakan pertanian organik, kebanyakan petani masih melakukan sistem pertanian konvensional, ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan tentang sistem pertanian organik. Meskipun pemerintah sudah mulai melaksanakan sistem pertanian berkelanjutan yang tujuannya adalah pertanian organik yang memperhatikan aspek kelestarian alam namun program ini belum sepenuhnya terserap oleh petani indonesia. 

Dari segi hasil pertanian indonesia pun demikian, hasil produksi pertanian organik diindonesia masih sedikit dibandingkan dengan hasil yang anorgnik, misalnya dari hasil perkebunan di Indonesia, masih sedikit perkebunan yang menggunakan sistem pertanian organik, sehingga hasil produksinya pun masih sedikit, yang mulai terus berkembang adalah tanaman pangan organik dan hortikultura, meskipun ada beberapa hasil dari pertanian tanaman pangan dan hortikultura yang belum tersertifikasi organik, namun dari penerapan sistem pertanian sudah menggunakan sistem pertanian organik yang diharapkan kedepannya meningkatkan kualitas produksi menjadi benar-benar organik dan juga meningkatkan hasil produksi dari segi kuantitas. 

Penggunaan Pupuk Organik dan Pestisida Organik

Aspek yang perlu diperhatikan dalam sistem pertanian organik adalah pupuk organik dan pestisida organik (nabati), karena dalam sistem pertanian pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang utama setelah benih. Pengguanaan pupuk organik sangat menentukan arah sistem pertanian kedepannya, menjadi organik atau akan tetep menjadi pertanian konvensional, dalam hal konversi juga penggunaan pupuk organik akan menjadi hal yang perlu diperhatikan, untuk mengembalikan kesuburan tanah volume pupuk organik akan ditambah dengan tujuan untuk menyehatkan tanah dan membebaskan dari unsur residu. 

Selain itu, sangat tidak disarankan sekalipun penggunaan pestisida kimia, yang nantinya akan kembali merusak keberlangsungan pertanian organik, disarankan dalam pengendalian hama mengguanakan pestisida nabati atau pestisida organik. 

Sumber : http://jurnalorganik.blogspot.com/2013/05/sistem-pertanian-organik.html

Komentar atas SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License