BAHAYA TIDAK SEGERA BAYAR HUTANG PADAHAL MAMPU

Administrator 04 Januari 2019 11:47:12 WIB

عنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ».

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ruh seorang beriman tergantung dengan hutangnya, sampai dilunasi hutangnya.” HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6779.

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka.
“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah]

2- Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada orang yang mengutangi atau kepada ahli warisnya jika telah meninggal dunia.

3- Jika dia tidak bisa mengembalikannya kepada ahli waris atau pemiliknya yang telah pindah ke negara lain tanpa diketahui lokasi dan alamatnya, atau lupa namanya sama sekali, maka hendaklah dia menyedekahkan utang yang menjadi tanggungannya itu kepada fakir miskin atas nama pemilik piutang.

4- Seandainya pemberi piutang itu suatu saat datang, maka hendaklah dia menceritakan semuanya. Jika pemiliknya rela, maka masalah selesai. Namun jika tidak, maka dia harus mengembalikan hak itu kepadanya.

5- InsyaAllah, pahala sedekah yang telah dikeluarkan itu menjadi miliknya. Sebab, dia tidak terbebas dari tanggungannya tanpa keridaan dari pemiliknya.

6- Apabila dia sudah ber'azam kuat untuk melunasi, dan dia tidak lalai namun dia belum punya uang karena dia fakir dan tidak punya harta peninggalan maka dia tidak terkena hadits yang menyebutkan bahwa jiwanya masih menggantung hingga dilunasi hutangnya.

7- Demikian juga hadis ini tidak mencakup orang yang telah berniat baik untuk melunasi hutangnya ketika meminjam, namun dia meninggal dan belum dapat melunasinya

 عن أبي هريرة رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله»

Barangsiapa meminjam harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan melunasinya, barangsiapa yang meminjam dengan niat tidak akan mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut."[Hr. Bukhari]

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:

1- Sedangkan orang yang tidak punya harta untuk membayarnya, harapannya dia tidak terancam oleh hadis diatas

 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

  Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [ Al- Baqoroh:286]

2- Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang berutang yang dalam kesulitan tidak mempunyai apa yang akan dibayarkannya buat menutupi utangnya

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan
[Al Baqoroh:280]

Komentar atas BAHAYA TIDAK SEGERA BAYAR HUTANG PADAHAL MAMPU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License