PPS IMOGIRI MEMBUKA LAYANAN A5 CORNER

Administrator 15 Februari 2019 09:07:41 WIB

Warta Krajan, PPS Desa Imogiri membuka kesempatan kepada masyarakat yang menginginkan pindah lokasi dalam memilih pada Pemilu 2019 dengan membuka layanan A5 corner. Kegiatan ini dilaksankan dua (2) hari yaitu hari Rabu (13/02) dan Kamis (14/02). Pada hari pertama kegiatan dilaksankan dengan menyasar pedagang dan pengunjung Pasar Imogiri. Bekerjasama dengan Lurah Pasar Imogiri Petugas PPS berkeliling pasar untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar tentang layanan A5 Corner. Hari kedua layanan dilakukan dengan membuka loket di depan gedung Krajan Balai Desa Imogiri.

Layanan A5 corner adalah sebuah layanan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin pindah tempat ketika menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pemilu 2019. Kegiatan ini menyasar kepada masyarakat yang sedang belajar/kuliah/nyantri dilain daerah, sedang bekerja di luar domisili, sedang menjalani masa tahanan bagi napi, sedang dirawat dipanti social/rehabilitasi, sedang tertimpa bencana alam atau bagi warga yang sedang bertempat tinggal dengan mengontrak atau ikut saudara.

Sedangkat syarat untuk bisa menggunakan layanan ini adalah dengan mendatangi Petugas PPS setempat dan meminta surat keterangan pindah memilih (A5) dengan membawa fotocopy KTP el dan fotocopy Kartu Keluarga. (SBW)

Komentar atas PPS IMOGIRI MEMBUKA LAYANAN A5 CORNER

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License