SOSIALISASI PROGRAM PTSL DESA IMOGIRI
Administrator 17 Maret 2020 09:38:32 WIB
Warta Krajan, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pemerintah Desa dalam hal ini (pensertifikatan tanah warga) bekerja sama dengan BPN Kabupaten Bantul melaksanakan program PTSL. Program diawali dengan adanya sosialisasi dari BPN Kabupaten Bantul tentang pelaksanaan PTSL, syarat dan ketentuan warga yang bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program ini. Kegiatan selanjutnya yang akan dilakukan adalah pengukuran tanah warga yang sudah mendaftarkan diri kepada Dukuh-dukuh. (MuN)