Peraturan Desa

Administrator 20 April 2014 17:24:35 WIB

PERATURAN DESA TRIMURTI

KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL

NOMOR   01   TAHUN  2013

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2013

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

LURAH DESA TRIMURTI,

Menimbang  :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, program kerja tahunan dilaksanakan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Lurah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk Peraturan Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakuknya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

 

 

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri C Nomor 01);

 

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 8);

 

 

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007  Seri D Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009  Seri D Nomor 02);

 

 

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa;

 

14. Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TRIMURTI

 

dan

 

LURAH DESA TRIMURTI

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TRIMURTI  TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TRIMURTI TAHUN ANGGARAN 2013

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013   adalah sebagai berikut :

 

a.

pendapatan desa                   

Rp.         1.052.555.260,00

b.

belanja desa

Rp.         1.371.516.090,64

c.

pembiayaan desa    

 

 

  1. penerimaan

Rp.            318.960.830.64

 

  1. pengeluaran

Rp.                 0

 

pembiayaan netto  

Rp.                 0

 

Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun

berkenaan :

Rp.            318.960.830.64

Pasal 2

Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :

a.

 pendapatan asli desa (PADesa)

Rp.              72.850.000,00

b.

 bagi hasil pajak daerah     

Rp.              14.916.000,00

c.

 bagi hasil retribusi daerah

Rp.                9.398.460,00

d.

alokasi dana desa (ADD)

Rp.            297.810.000,00

e.

bantuan keuangan dari pemerintah,

pemerintah provinsi dan pemerintah

kabupaten

Rp.              0

f.

hibah

Rp.              0

g.

sumbangan pihak ketiga

Rp.              0

 

Pasal 3

(1)   Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari :

a.

 belanja langsung

Rp.            412.050.000,00

 b.

 belanja tidak langsung

Rp.            959.466.090,64

 

(2)   Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:

a.

 belanja pegawai

Rp.             21.000.000,00

b.

 belanja barang dan jasa

Rp.             95.550.000,00

c.

belanja modal

Rp.            292.500.000,00

 

(3)   Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :

a.

 belanja pegawai/penghasilan tetap

Rp.            614.000.800,00

b.

 belanja subsidi

Rp.             0

c.

 belanja hibah

Rp.             0

d.

belanja bantuan sosial

Rp.              57.150.000,00

f.

belanja bantuan keuangan

Rp.            288.315.290,00

g.

belanja tak terduga

Rp.             0

 

Pasal 4

(1)   Pembiayaan desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari :

a.

 penerimaan pembiayaan

Rp.            318.960.830.64

b.

 pengeluaran pembiayaan

Rp.              0

 

(2)   Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:

 

a.

sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya

Rp.            318.960.830.64

b.

 pencairan dana cadangan

Rp.             0

c.

hasil penjualan kekayaan desa  yang dipisahkan

Rp.             0

d.

penerimaan pinjaman

Rp.             0

 

(3)   Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:

a.

 pembentukan dana cadangan

Rp.              0

b.

 penyertaan modal desa

Rp.              0

c.

 pembayaran utang

Rp.              0

 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang terdiri dari:

  1. Lampiran I         Ringkasan APBDesa;
  2. Lampiran II        Rincian Pendapatan Desa;
  3. Lampiran III       Rincian Belanja Desa;

Pasal  6

Lurah Desa menetapkan  kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundang  Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Disahkan di Trimurti

pada tanggal  7 Februari  2013

LURAH DESA TRIMURTI

 

 

 

AGUS PURWAKA, ST

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License