Peraturan Desa
Administrator 20 April 2014 17:24:35 WIB
PERATURAN DESA TRIMURTI
KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL
NOMOR 01 TAHUN 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH DESA TRIMURTI,
Menimbang :
|
|
Mengingat : |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri C Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 8);
|
|
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 02);
|
|
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TRIMURTI
dan
LURAH DESA TRIMURTI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TRIMURTI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TRIMURTI TAHUN ANGGARAN 2013 |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
a. |
pendapatan desa |
Rp. 1.052.555.260,00 |
b. |
belanja desa |
Rp. 1.371.516.090,64 |
c. |
pembiayaan desa |
|
|
|
Rp. 318.960.830.64 |
|
|
Rp. 0 |
|
pembiayaan netto |
Rp. 0 |
|
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan : |
Rp. 318.960.830.64 |
Pasal 2
Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :
a. |
pendapatan asli desa (PADesa) |
Rp. 72.850.000,00 |
b. |
bagi hasil pajak daerah |
Rp. 14.916.000,00 |
c. |
bagi hasil retribusi daerah |
Rp. 9.398.460,00 |
d. |
alokasi dana desa (ADD) |
Rp. 297.810.000,00 |
e. |
bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten |
Rp. 0 |
f. |
hibah |
Rp. 0 |
g. |
sumbangan pihak ketiga |
Rp. 0 |
Pasal 3
(1) Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari :
a. |
belanja langsung |
Rp. 412.050.000,00 |
b. |
belanja tidak langsung |
Rp. 959.466.090,64 |
(2) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. |
belanja pegawai |
Rp. 21.000.000,00 |
b. |
belanja barang dan jasa |
Rp. 95.550.000,00 |
c. |
belanja modal |
Rp. 292.500.000,00 |
(3) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. |
belanja pegawai/penghasilan tetap |
Rp. 614.000.800,00 |
b. |
belanja subsidi |
Rp. 0 |
c. |
belanja hibah |
Rp. 0 |
d. |
belanja bantuan sosial |
Rp. 57.150.000,00 |
f. |
belanja bantuan keuangan |
Rp. 288.315.290,00 |
g. |
belanja tak terduga |
Rp. 0 |
Pasal 4
(1) Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari :
a. |
penerimaan pembiayaan |
Rp. 318.960.830.64 |
b. |
pengeluaran pembiayaan |
Rp. 0 |
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. |
sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya |
Rp. 318.960.830.64 |
b. |
pencairan dana cadangan |
Rp. 0 |
c. |
hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan |
Rp. 0 |
d. |
penerimaan pinjaman |
Rp. 0 |
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. |
pembentukan dana cadangan |
Rp. 0 |
b. |
penyertaan modal desa |
Rp. 0 |
c. |
pembayaran utang |
Rp. 0 |
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang terdiri dari:
- Lampiran I Ringkasan APBDesa;
- Lampiran II Rincian Pendapatan Desa;
- Lampiran III Rincian Belanja Desa;
Pasal 6
Lurah Desa menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundang Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
Disahkan di Trimurti
pada tanggal 7 Februari 2013
LURAH DESA TRIMURTI
AGUS PURWAKA, ST