Risiko Usaha di Kampung Wisata Durimanis- KKN PPM UGM 2022 YO081

Administrator 12 Agustus 2022 10:27:04 WIB

KKN PPM UGM 2022 YO081- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai daerah dengan banyak tempat  wisata baik yang sudah beroperasi maupun masih berbentuk potensi. Provinsi DIY memiliki 4 Kabupaten (Kab. Bantul, Kab. Gunung Kidul, Kab. Kulon Progo, Kab. Sleman) dan 1 Kota (Kota Yogyakarta). Setiap daerah di DIY mempunyai keberagaman potensi wisata dari kebudayaan hingga alam. Dengan adanya potensi wisata tersebut, mudah untuk dikembangkan menjadi sebuah tempat wisata atau rekreasi.

Kabupaten Bantul salah satunya, memiliki padukuhan atau kampung yang didalamnya terdapat tempat wisata. Dengan adanya wisata di kampung bisa menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, memanfaatkan lahan untuk hal yang positif serta mendapatkan keuntungan. Seperti yang berada di Imogiri tepatnya Padukuhan Dukuh terdapat kampung wisata bernama Kampung Wisata Durimanis yang dikembangkan oleh masyarakat setempat. Kampung wisata tersebut menawarkan berbagai macam wisata dan fasilitas yang ditawarkan, seperti resort, pemancingan, tempat makan atau kuliner, karokean, outbond, dll. Meskipun kampung wisata tersebut memiliki potensi dan telah beroperasional, masih ada risiko-risiko yang tidak bisa diabaikan.

Dalam segala hal selalu memiliki risiko. Apa itu risiko? Risiko adalah ketidakpastian akan suatu hal/peristiwa. Begitu juga dalam bisnis pariwisata memiliki tingkatan risiko yang tinggi. Meski Durimanis sudah beroperasi tetapi masih banyak yang belum lengkap mulai dari fasilitas, jam operasional, pegawai, inovasi (digitalisasi) menyelesaikan bangunan untuk kebutuhan pengembangan Kampung Wisata Durimanis. Seperti yang tertera dari tabel diatas bahwa tingkat ketidakpastiaan (risiko) suatu hal memiliki tingkatan berdasarkan karakteristiknya. Berdasarkan karakteristik tersebut Durimanis bisa masuk ke beberapa tingkatan. Misalnya saja, Tidak ada (hasil bisa diprediksi) yaitu adanya bencana G.Merapi meletus ataupun gempa bumi, disebabkan oleh alam sehingga tidak dadpat diprediksi kapan terjadinya. Ketidakpastian subjektif bisa diprediksi, contohnya saja invenstasi, seseorang ataupun mitra yang akan berinvestasi di Durimanis bisa memperhitungkan keuntungan dan kerugian yang diperoleh.

Dalam menjalankan bisnis risiko selalui berkaitan dengan pembeli, produk, harga, dll. Durimanis dikelola sendiri oleh warga setempat dan sudah ada pengurus harian. Durimanis merupakan tempat wisata yang sedang dikembangkan oleh warga sebagai kampung wisata. Adanya Durimanis didasarkan pada berbagai jenis usaha warga kampung (perikanan, kuliner, konveksi baju, souvenir,dll). Pada masa sekarang sedang berada pada tahap pengembangan dan pembangunan. Rencana rancanangan dari pengurus Durimanis akan dibangun resort dan tempat outbond. Pengembangan dan pembangunan membutuhkan perhitungan, modal dana, promosi yang besar. Durimanis sedang melakukan promosi dengan media sosial (trendy) agar bisa menggaet wisatawan dari berbagai daerah. Hal ini dilakukan supaya bisa menarik perhatian mitra/investor yang ingin melakukan investasi dibidang pariwisata lokal. Durimanis juga telah memiliki desain dengan bantuan mahasiswa arsitek dengan itu bisa menjadi referensi maupun gambaran untuk pembangunan. Hal-hal yang dilakukan diatas merupakan upaya meminimalisir risiko beserta kerugian. Sukses Selalu Durimanis!!

 

 

 

Komentar atas Risiko Usaha di Kampung Wisata Durimanis- KKN PPM UGM 2022 YO081

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License