SETIAP TANGGAL 20 MEMAKAI BUSANA JAWA

Administrator 19 November 2014 12:45:17 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul, No. 32 Tahun 2014, Tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Pasal 21. Aparatur Pemerintah harus memakai Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat setiap tanggal 20 (dua puluh) dari tingkat Kabupaten sampai Lurah Desa dan pamong desa, hal tersebut dikatakan Assisten Administrasi Umum Sekda Bantul, Sunarto, SH, MM yang juga PLT kepala Satpol PP Bantul.

Lebih lanjut dikatakan ketentuan Pakaian Dinas Busana Tradisional tersebut yakni untuk laki-laki /putra baju surjan (takwa) bahan dasar lurik, memakai blangkon batik capatau tulis, kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih,memakai lonthong (stagen), kamus timang, memakai dhuwung (keris) dan memakaicenela (selop). lonthong polos dan kamus variasi atau polos untuk staf dan pejabat fungsional, sedangkan lonthong cinde kembang untuk pejabat Struktural. Demikian menurut Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul Sunarto, SH, MM.

Sedangkan wanita, baju kebaya tangkeban (modelkartini),memakai kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih, rambut menggunakan gelung tekuk pengecualian yang berbusana muslimah agar menyesuaikan dan memakai cenela (selop). di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul.

Ketentuan lain yang juga perlu mendapat perhatian yakni tidak diperkenankan mengenakan kain/jarik yang bermotif parang rusak besar, atau barong, memakai wiru engkol, untuk wanita baju kebaya yang berkuthu baru juga tidak diperkenankan. Yang diperkenankan menggunakan assesoris(bros), kamus bordir variasi atau polos; dan untuk wanita menggunakan baju kebaya polos.

Khusus aparat yang melaksanakan tugas operasional dilapangan yang tidak memungkinkan menggunakan pakaian dinas busana tradisional gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat, dapat memakai pakaian dinas sesuai hari kerja yang berlaku di luartanggal 20 ( dua puluh ) kata Sunarto, SH, MM yang juga PLT kepala Satpol PP Bantul. Sumber : bantulkab.go.id (Mn'R)

Komentar atas SETIAP TANGGAL 20 MEMAKAI BUSANA JAWA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License