SURAT PENGANTAR RT UNTUK PERMOHONAN PENGANTAR DI DESA
Administrator 28 April 2017 11:14:02 WIB
Dalam Proses permohonan pengantar Surat pindah penduduk baik Datang maupun keluar dan permohonan surat pengantar pembuatan Akta Kelahiran maupun Akta Kematian di Desa Imogiri, Pemohon DIWAJIBKAN membawa surat pengantar dari RT setempat. Hal ini berkaitan dengan kegiatan Update data kependudukan yang dilakukan oleh Ketua RT seDesa Imogiri dan dilaporkan setiap bulannya kepada pemerintah Desa Imogiri agar jumlah penduduk yang ada di Desa Imogiri dapat terdata dengan valid sehingga apabila setiap saat data kependudukan dibutuhkan misalanya untuk keperluan PILURDES, Pemilu, dll dapat segera diperoleh data yang valid dan akurat. Surat Keterangan RT harus dibawa oleh pemohon ke Desa sehingga permohonan surat-surat tersebut diatas dapat segera diproses. dalam hal ini apabila pemohon tidak membawa surat pengantar RT maka surat permohonan ini tidak dapat diproses sampai pemohon melengkapi kekurangan tersebut. apabila ingin proses lebih cepat Surat pengantar dapat di unduh disini, setelah diunduh dan diisi, dimohonkan tanda tangan, stempel basah , dan registrasi nomor surat oleh RT setempat. masing-masing RT juga telah tersedia Blangko surat pengantar tersebut.(M'nR)