PPDB 2017 Jalur Lingkungan Sekolah dan Keluarga Pra Sejahtera

Administrator 19 Juni 2017 11:03:04 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul nomor 51 tahun 2017 dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul maka pada Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK SD dan SMP di Kabupaten Bantul ada tiga jalur yaitu jalur reguler, jalur lingkungan sekolah dan jalur keluarga pra sejahtera. Khusus Jalur Pra Sejahtera dan Lingkungan Sekolah harus menyertakan syarat-syarat tertentu. Untuk jalur lingkungan sekolah wajib melampirkan Surat Keterangan dari Lurah Desa yang menyebutkan jarak dari tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju. Sedangkan untuk jalur keluarga pra sejahtera harus melampirkan fotokopi Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Camat, atau dapat juga melampirkan Surat Keterangan Miskin dari Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TPK Desa) dan diketahui Ketua TPK Kecamatan serta Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Camat. Kuota yang diberikan adalah untuk jalur keluarga pra sejahtera adalah sebesar 10% dan untuk jalur lingkungan sekolah adalah sebesar 30% dari daya tampung. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi calon peserta didik baru khususnya yang ada di lingkungan desa Imogiri, mengingat di Desa Imogiri ada 1 SD Negeri dan 1 SMP Negeri. (noeg)

Dokumen Lampiran : Perka Dikpora Bantu 2017


Komentar atas PPDB 2017 Jalur Lingkungan Sekolah dan Keluarga Pra Sejahtera

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

BANTUL BERSAMA

iNDONESIA RAYA

Pengumuman

...SELAMAT BEKERJA....

Kalender

Aplikasi Android GIRIWARTA

Live Chat

Musik

Peta

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License