PPDB 2017 Jalur Lingkungan Sekolah dan Keluarga Pra Sejahtera
Administrator 19 Juni 2017 11:03:04 WIB
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul nomor 51 tahun 2017 dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul maka pada Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK SD dan SMP di Kabupaten Bantul ada tiga jalur yaitu jalur reguler, jalur lingkungan sekolah dan jalur keluarga pra sejahtera. Khusus Jalur Pra Sejahtera dan Lingkungan Sekolah harus menyertakan syarat-syarat tertentu.
Untuk jalur lingkungan sekolah wajib melampirkan Surat Keterangan dari Lurah Desa yang menyebutkan jarak dari tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju. Sedangkan untuk jalur keluarga pra sejahtera harus melampirkan fotokopi Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Camat, atau dapat juga melampirkan Surat Keterangan Miskin dari Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TPK Desa) dan diketahui Ketua TPK Kecamatan serta
Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Camat. Kuota yang diberikan adalah untuk jalur keluarga pra sejahtera adalah sebesar 10% dan untuk jalur lingkungan sekolah adalah sebesar 30% dari daya tampung.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi calon peserta didik baru khususnya yang ada di lingkungan desa Imogiri, mengingat di Desa Imogiri ada 1 SD Negeri dan 1 SMP Negeri. (noeg)
Dokumen Lampiran : Perka Dikpora Bantu 2017